Beranda | Artikel
Hadiah Undian dari Bank
Kamis, 1 Desember 2011

Hadiah Undian dari Bank

Pertanyaan:
Saya pernah menabungkan uang saya di salah satu bank. Pada saat itu saya tidak meminta agar mereka tidak memberikan bunga kepada saya. Setelah beberapa hari, saya pergi dari negara A menuju negara B. Saya mendapatkan sebuah surat dari bank yang memberitahukan bahwasanya telah diadakan undian bagi nasabah di bank, dan saya adalah salah seorang pemenang dari undian tersebut. Hadiah undian ini berupa uang Rp. 500.000,- setiap bulan selama satu tahun. Mereka memberikan tawaran kepada saya, apakah uang hadiah tersebut harus dimasukkan ke rekening saya atau akan diambil secara cash setiap bulannya.
Pertanyaannya, apakah hadiah ini termasuk riba? Apabila saya ambil, baiknya saya gunakan dalam hal apa? Apakah harus dishadaqohkan? Apabila saya tabungkan lagi di bank, padahal saya tahu mereka akan menggunakannya untuk perniagaan dengan nasabah lainnya, dan mereka telah menentukan keuntungan yang akan diberikan kepada saya tanpa terjadi kerugian, apakah ini juga termasuk riba?

Jawaban:
Pertama, dibolehkan bagi Anda untuk menabungkan uang Anda di bank tanpa bunga bila memang Anda benar-benar terpaksa melakukannya. Mengenai hadiah tersebut, Anda tidak diperkenankan untuk mengambil hadiah yang diberikan kepada Anda berdasarkan nomor urut tersebut. Penamaan mereka terhadap barang yang diberikan kepada Anda dengan istilah hadiah atau imbalan, tidak merubah hakikatnya sebagai riba. Hal ini dikarenakan yang menjadi pedoman hakikat setiap permasalahan dan bukanlah sekedar penamaannya. Seandainya bukan karena uang Anda yang ditabungkan di bank mereka untuk dimanfaatkan demi kepentingan mereka, niscaya mereka tidak akan memberi Anda apa yang mereka sebut hadiah tersebut. Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengambil uang tersebut.
Kedua, keuntungan yang telah ditentukan untuk Anda dengan persentasi tertentu dari jumlah tabungan Anda yang digunakanoleh bank bersama dengan taungan nasabah-nasabah lainnya adalah riba murni, maka tidak boleh bagi Anda untuk mengambilnya.
Wabillah taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat.

Sumber: Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariat, Arifin Badri. 2010. cet.III. Bogor, Pustaka Darul Ilmi

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait bank:

1. Bisnis dan Utang.
2. Hukum Bank ASI.
3. Sedekah dengan Bunga Bank.
4. Asuransi Syariah.
5. Hukum Jasa Penukaran Uang di Bank.
6. Hukum Gaji Pensiun Pegawai Negeri.
7. Hukum Koperasi Simpan Pinjam.
8. Bolehkah Kerja di Bank?.
9. Gaji Seorang Pegawai Bank.

🔍 Agama Syiah Sesat, Cara Mandi Jumat, Ustadz Yufid Tv, Rencana Allah Tentang Jodoh, Cara Mengusir Setan Dalam Tubuh Manusia, Berapa Rakaat Sholat Ashar

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/9011-hadiah-undian-dari-bank.html